Eks Direktur Jiwasraya dan Benny Tjokro Jadi Tersangka 

Selasa, 14 Januari 2020 | 21:58:29 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang jadi tersangka kasus Jiwasraya. Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Benny keluar Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung memasuki mobil pukul 17.00 WIB tanpa menyampaikan pernyataan apapun. Menyusul Benny, keluar juga Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo yang turut mengenakan rompi tahanan.

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin mengonfirmasi kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mulai hari ini Benny ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan. Kendati begitu, Muchtar belum mau merinci pasal yang dijeratkan untuk kliennya tersebut.

Ia hanya menyebut tak terima dengan langkah kejaksaan tersebut.

"Ini aneh menurut saya. Ke depan, saya ingin kejaksaan memastikan hak-hak klien saya terpenuhi," kata Muchtar ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tiga orang di antaranya telah hadir memenuhi panggilan antara lain mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Sementara berdasarkan keterangan tertulis, enam saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yakni Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Karyawati PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Dwi Setiaji, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan seorang dari pihak swasta Meitawati Edianingsih.

Pemeriksaan oleh Kejagung telah digelar sepanjang dua pekan belakangan. Senin (13/1) kemarin, penyidik Kejagung memeriksa tujuh saksi, lima orang di antaranya merupakan petinggi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan begitu hingga kini untuk sementara setidaknya telah ada 34 saksi yang digali keterangannya oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam hal ini,  akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

Kejagung pun telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan ke luar negeri terhadap 10 nama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian. [cnn-met]

Terkini